Kamis, 14 Oktober 2010

STIGMA GANGGUAN JIWA

I. Pendahuluan

Menurut WHO, orang yang sehat secara jiwa adalah orang yang merasa sehat dan bahagia, mampu menghadapi tantangan kehidupan, menerima orang lain sebagaimana adanya, dan mempunyai sikap positif terhadap diri sendiri dan orang lain. Dalam kenyataannya, di masyarakat yang semakin berkembang terutama masyarakat urban di perkotaan, semakin banyak orang yang memiliki jiwa yang tidak sehat walaupun belum mencapai taraf gangguan jiwa. Jika dibiarkan dan tidak diintervensi dengan baik maka jiwa yang tidak sehat akan menimbulkan gangguan jiwa dalam jangka waktu yang signifikan.

Proses globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi informasi memberi dampak terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Sementara tidak semua orang mempunyai kemampuan yang sama untuk menyesuaikan dengan berbagai perubahan tersebut. Akibatnya, gangguan jiwa saat ini telah menjadi masalah kesehatan global. Sayangnya, banyak orang yang tidak menyadari jika mereka mungkin mengalami masalah kesehatan jiwa, karena masalah kesehatan jiwa bukan hanya gangguan jiwa berat saja. Justru gejala seperti depresi dan cemas kurang dikenali masyarakat sebagai masalah kesehatan jiwa.

Tekanan hidup yang menghimpit dan kegelapan masa depan menyebabkan banyak masyarakat menderita sakit jiwa mulai dari ringan sampai berat. Hal yang paling memilukan hati tingginya angka bunuh diri disertai pembunuhan terhadap anak yang mereka kasihi. Kasus yang sudah semakin prevalen ini perlu menjadi perhatian kita, terutama Pemerintah dan Departemen terkait, untuk ditangani secara seksama agar tidak menjadi semakin memburuk.

Gangguan jiwa walaupun tidak langsung menyebabkan kematian, namun akan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan beban berat bagi keluarga, baik mental maupun materi karena penderita menjadi kronis dan tidak lagi produktif.

Berdasarkan Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995, prevalensi gangguan jiwa di Indonesia 264 orang per 1000 penduduk terbagi atas psikosis (3/1000), demensia (4/1000), mental (5/1000), emosional usia 15 tahun ke atas (140/1000) dan emosional usia 5-14 tahun (114/1000).

Untuk mengetahui besarnya masalah gangguan jiwa di masyarakat, Departemen Kesehatan pada tahun 2007 dengan Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) telah melakukan studi di setiap provinsi tentang Gangguan Mental Emosional pada penduduk usia lebih dari 15 tahun. Instrumen yang digunakan self-rating questionaire - 20 dengan cut off point > 6. Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional di Indonesia yaitu 1,6.

Menurut Prayitno, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization yang dihimpun tahun 2005-2007 sedikitnya 50 ribu orang Indonesia bunuh diri. Jumlah kematian itu belum termasuk kematian akibat overdosis obat terlarang yang mencapai 50 ribu orang setiap tahun. Prayitno mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 41% bunuh diri dilakukan dengan cara gantung diri dan 23% dengan cara meminum racun serangga.

Keadaan gangguan jiwa di masyarakat diperparah dengan stigma yang dialami oleh si penderitanya. Berbagai istilah banyak ditemukan di masyarakat dan digunakan dalam pemberitaan media massa, misalnya orang gila, sakit gila, sakit jiwa, semua ini bukan istilah psikiatri dan sebaiknya dibiasakan untuk tidak menggunakannya.

Stigmatisasi gangguan jiwa sebenarnya merugikan masyarakat sendiri, karena mereka menjadi cenderung menghindar dari segala sesuatu yang berurusan dengan gangguan jiwa. Seakan-akan mereka yang terganggu jiwanya tergolong kelompok manusia lain yang lebih rendah martabatnya, yang dapat dijadikan bahan olok-olokan. Hal tersebut akan menghambat seseorang untuk mau menerima atau mengakui bahwa dirinya mengalami gangguan mental. Akibatnya pertolongan atau terapi yang mungkin dapat dilakukan secara dini menjadi terlambat. Kita lupa atau tidak ingin menerima kenyataan sebenarnya bahwa semua orang dapat mengalami gangguan jiwa dalam berbagai taraf, misal keadaan depresi akibat stres berkepanjangan sampai pada kekacauan pikiran.

II. Stigma Gangguan Jiwa

Stigma adalah suatu usaha untuk label tertentu sebagai sekelompok orang yang kurang patut dihormati daripada yang lain (Sane Research, 2009). Menurut Dadang Hawari (2001) dalam kaitannya pada penderita skizofrenia, stigma merupakan sikap keluarga dan masyarakat yang menganggap bahwa bila salah seorang anggota keluarga menderita Skizofrenia, hal ini merupakan aib bagi keluarga. Selama bertahun-tahun, banyak bentuk diskriminasi secara bertahap turun temurun dalam masyarakat kita. Penyakit mental masih menghasilkan kesalahpahaman, prasangka, kebingungan, dan ketakutan. Masayarakat masih mengganggap bahwa gangguan jiwa merupakan aib pagi penderitanya maupun keluarganya. Selain dari itu, gangguan jiwa juga dianggap penyakit yang disebabkan oleh hal-hal supranatural oleh sebagian masyarkat.

Sane Risearch, 2009 melalui web http://www.sane.org, stigma masih tersebar luas di Australia. Ini adalah sistemik, dan dapat dilihat dalam tujuh area yang luas.

a. Politik
Layanan kesehatan mental menerima sedikit perhatian politik dibandingkan dengan isu-isu lain, dan bukan merupakan wilayah prioritas, walaupun dampak besar pada kehidupan masyarakat.

b. Alokasi Dana

Australia's menghabiskan sekitar 8% dari anggaran kesehatan pada pelayanan kesehatan mental. Di negara-negara OECD sebanding, proporsi adalah 12% atau lebih. Kekurangan ini memiliki efek drastis pada kapasitas layanan. Pendanaan penelitian di daerah juga tidak memadai.

c. Perencanaan dan pemberian pelayanan

Walaupun dengan niat baik, pengambilan keputusan nasional pada layanan kesehatan mental tidak terkoordinasi dengan baik. Bidang kesehatan lain yang sering diberikan prioritas lebih tinggi.

d. Profesional
Profesional kesehatan mental terfokus pada merawat orang-orang ketika sakit akut - sering mengabaikan kebutuhan untuk pemulihan yang berfokus pada rehabilitasi, dan dukungan bagi keluarga dan pengasuh lainnya. Beberapa juga memperlakukan orang dengan penyakit mental dan keluarga mereka dengan cara yang tidak sopan.

e. Legislatif

Legislatif The Disability Discrimination Act 1992 tidak melindungi orang-orang dengan penyakit mental atau cacat lainnya dari fitnah, karena melindungi kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, misalnya pada dasar agama atau ras.

f. Media
Meskipun ada perbaikan, beberapa media bertahan dalam mempromosikan stereotip orang sakit mental sebagai kekerasan, tidak kompeten atau objek ejekan.

g. Komunitas
Tiga perempat (75%) dari orang-orang dengan penyakit mental merasa bahwa mereka secara pribadi telah mengalami stigma. Ini termasuk sikap pemerintah kesehatan dan pekerja, di media, dan masyarakat umum.

Keadaan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan keadaan di Australia tersebut. Orang yang mengalami gangguan jiwa diperlakukan secara tidak pantas. Kalau kita melihat dari pelayanan kesehatan kita, bahwa bangsal-bangsal yang ada di rumahsakit umum, banyak yang belum ada bangsal jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya masyarakat awam saja yang melakukan diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa, tetapi para profesional kesehatan pun secara tidak sadar melakukan stigmatisasi terhadap penderita gangguan jiwa.

Pandangan masyarakat terhadap gangguan jiwa lainnya adalah bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa cenderung berbahaya bagi masyareakat sekitar. Mereka sering melakukan tindakan kekerasan terhadap lingkungan sekitar yang dapat merepotkan ataupun membahayakan bagi masyarakat. Oeh karena itu tidak jarang mereka dipasung atau diikat supaya tidak membahayakan masyarakat sekitar.

III. Dampak Stigma Gangguan Jiwa

Stigmatisasi pada orang yang mengalami gangguan jiwa dapat berdampak pada penanganan gangguan jiwa yang kurang tepat. Kalau kita lihat dari stigma yang dialami oleh penderita gangguan jiwa, maka dampak dilihat dari sisi pengobatan yaitu terdapat 2 kelompok. Kelompok pertama penanganan pada klien dengan stigma bahwa orang yang menderita gangguan jiwa karena kesurupan sedangkan stigma yang kedua adalah bahwa penderita gangguan jiwa merupakan Aib keluarga.

Perlakuan yang terjadi pada penderita gangguan jiwa dengan stigma bahwa mereka mengalami penyakit yang berhubungan dengan supranatural yaitu mereka akan segera diberi pengobatan dengan memanggil dukun atau kyai yang dapat mengusir roh jahat dari tubuh si penderita. Waktu penyembuhan tersebut bisa memakan waktu sebentar ataupun lama. Dampak yang ditimbulkan adalah bahwa gangguan jiwa yang terjadi pada penderita tersebut akan semakin parah tanpa pertolongan segera psikiater ataupun psikiatri.

Sedangkan perlakuan pada orang yang menganggap gangguan jiwa adalah aib yaitu dengan cara menyembunyikan keadaan gangguan jiwa tersebut dari masyarakat. Mereka tidak segera membawa orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut ke profesional tetapi cenderung menyembunyikan atau merahasiakan keadaan tersebut dari orang lain ataupun masyarakat. Hal ini berdampak pada pengobatan yang terlambat dapat memeperparah keadaan gangguan jiwanya.

Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa dengan adanya stigma di masyarakat, mereka lebih memilih tidak memberitahukan kepada masyarakat, sehingga mereka cenderung menarik diri dan ini akan memperparah keadaannya. Disamping itu terjadi pengucilan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pasien gangguan jiwa baik yang baru ataupun yang sudah sembuh dari gangguan. Hal ini dapat berakibat pada gangguan yang lebih parah yang dapat berdampak pada kekambuhan yang lebih cepat.

Stigma yang diciptakan oleh masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa secara tidak langsung menyebabkan keluarga atau masyarakat disekitar penderita gangguan jiwa enggan untuk memberikan penanganan yang tepat terhadap keluarga atau tetangga mereka yang mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak jarang mengakibatkan penderita gangguan jiwa yang tidak tertangani ini melakukan perilaku kekerasan atau tindakan tidak terkontrol yang meresahkan keluarga, masyarakat serta lingkungan.

IV. Penanganan Stigma di Masyarakat

Menghilangkan stigma gangguan jiwa di masyarakat memang tidak mudah. Namun kita perlu untuk berusaha menurunkan stigma tersebut dengan harapan di masa yang akan datang akan hilang dengan sendirinya. Penanganan stigma tersebut memerlukan pendidikan dan kemauan yang keras dari individu-individu dimasyarakat dan memerlukan keberanian yang besar untuk ikut serta dalam penanganan tersebut.

Beberapa kegiatan atau program yang dapat dilakukan untuk mengurangi stigma gangguan jiwa antara lain:

a. Melakukan kampanye pendidikan kesehatan tentang kesehatan jiwa. Kampanye tersebut dapat dilakukan di masyarakat melalui program desa siaga ataupun dengan media massa. Kita berikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat ataupun wartawan secara akurat dan terbaru tentang kesehatan jiwa.

b. Menanamkan pendidikan kesehatan tentang kesehatan jiwa sejak dini melalui sekolah-sekolah. Pendidikan tersebut dapat dilakukan atau dimasukkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah atau melalui kegiatan kokurikuler. Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan sekolah untuk menurunkan stigma yaitu:

1. Memberikan kesempatan pengembangan profesional bagi para karyawan, mengenai keragaman, masalah kesehatan mental dan memupuk lingkungan sekolah inklusif.

2. Tantangan tidak menghormati apapun istilah yang digunakan dalam merujuk kepada orang-orang dengan penyakit mental, atau terkait dengan istilah kata-kata yang digunakan sebagai cemoohan - seperti psikopat, gila, atau menderita skizofrenia

3. Buat suatu modul guna lebih meningkatkan pemahaman terhadap penyakit mental.

4. Sertakan penyakit mental dalam diskusi-diskusi yang membahas tentang keanekaragaman masyarakat

5. Mengajak profesional kesehtaan atau orang yang mempunyai gangguan mental untuk berbicara dengan para siswa

c. Melibatkan keluarga ataupun masyarakat dalam pelaksanaan tindakan terhadap pasien gangguan jiwa sehingga kesadaran keluarga dan masyarakat tentang cara pandang mereka pada pasien gangguan jiwa dapat berubah dan dapat membantu menanganinya.

d. Pemerintah ataupun lembaga swasta perlu memberikan kesempatan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kemampuannya kepada orang-orang yang mengalami gangguan jiwa ataupun orang-orang yang telah sembuh dari gangguan jiwa.

e. Kita sebagai individu tenaga kesehatan harus menunjukkan atau memberi contoh kepada masyarakat bahwa kita tidak melakukan stigma tersebut. Kita harus menentang kesalahpahaman tentang gangguan jiwa dan menunjukkan fakta-fakta bahwa penyakit mental sangatah umum dan dapat disembuhkan dengan management tindakan yang tepat.

Daftar Pustaka

Commonwealth of Australia, 2005, Challenging Stigma, www.Responseabilty.org. diakses tanggal 20 Desember 2009 Pukul 21.00 WIB.

Dadang Hawari. 2001. Pendekatan Holistik Pada Gangguan Jiwa Skizofrenia. Gaya Baru. Jakarta

Depkes. 2007. Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Nasional 2007, Badan Penelitian dan Pengembangan Depkes RI. Jakarta

Fauzi Muzaham. 1995. Memperkenalkan Sosiologi Kesehatan. UI Press Jakarta

Juliansyah. 2009. Stigma Penderita Gangguan Jiwa. Pontianak Post

Kompas. 2008. Jumlah Penderita Gangguan Jiwa Merata di Indonesia. www. Kompas.Com. Diakses tanggal 20 Desember 2009.

SANE Research. 2007. Stigma and Mental Illness. www.sane.org. diakses tanggal 20 Desember 2009 Pukul 21.00 WIB.

SANE Research. 2009. Stigma, The Media and Mental Illness. www.sane.org. diakses tanggal 20 Desember 2009 Pukul 21.00 WIB.

Thornicroft, Graham. Et al. 2008. Reducing Stigma and Discrimination: Candidate Intervention. British International Journal Of Mental Health System. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2365928. Diakses tanggal 20 Desember 2009 Pukul 21.00 WIB.